Herry Wirawan Hanya Divonis Hukuman Seumur Hidup, Dipo Alam: Apa Ada yang Keberatan 'Nafsu Hewan' Dikebiri?

- 15 Februari 2022, 17:47 WIB
Dipo Alam.
Dipo Alam. /Twitter @ramlirizal
GALAMEDIA - Eks Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dipo Alam merespon vonis yang diberikan kepada terdakwa pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan.

Dalam sidang vonis yang digelar hari ini Selasa, 15 Februari 2022, Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup.

Vonis atas Herry Wirawan itu dapat dikatakan lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Herry dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
 
Baca Juga: Anya Geraldine Jadi 'Pelakor' Lagi di Film Garis Waktu? Simak Sinopsis dan Tanggal Rilisnya

Menanggapi hal itu, Dipo Alam tampak kecewa mengingat Herry Wirawan yang melakukan rudapaksa kepada belasan santriwati itu sudah luar biasa.

"Apa 'anjing maen embat kiri-kanan di jalanan ditongton anak-anak," cuit Dipo Alam lewat akun Twitter @dipoalam49 dikutip Galamedia Selasa, 15 Februari 2022.

Dia mempertanyakan apakah ada yang keberatan perbuatan seperti Herry Wirawan itu jika diberikan vonis hukuman kebiri.
 
Baca Juga: PDIP Bantu Pemuda yang Ingin Beasiswa LPDP, Aktivis: Ada Megawati Institute, Kenapa Tidak Buat Beasiswa PDIP

"Apa ada yg keberatan kalau 'napsu hewan' itu dikebiri?," katanya.

Sebelumnya, dalam vonis yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Bandung hakim menegaskan bahwa Herry Wirawan terbukti melakukan pidana persetubuhan lebih dari satu kali.

Atas dasar tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.
 
Baca Juga: Perkembangan Covid-19 Makin Melesat Seluruh Kecamatan di Sumedang Terapkan PPKM Level 3

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo.

Terkait hal tersebut, Kejati Jabar Asep N Mulyana memberikan apresiasi kepada hakim meskipun pihaknya mengaku tengah pikir-pikir untuk melakukan upaya lain soal tuntutan yang tidak dikabulkan hakim.

Tuntutan lain dimaksud khususnya soal kebiri kimia yang disebutnya bertujuan untuk memberikan efek jera kepada terdakwa.
 
Baca Juga: Penangkal Omicron! 7 Makanan Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh yang Mudah Ditemui

"Kami pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari apakah akan menerima putusan," katanya.

Asep juga menerangkan bahwa terkait tuntutannya atas terdakwa Herry Wirawan pihaknya mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak seperti Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x