GALAMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menahan dua tersangka terkait dugaan kasus korupsi pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020
Salah seorang tersangka berinisial SR, PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Sedangkan seorang tersangka lain yaitu MRN, pelaksana dari pekerjaan pelebaran jalan.
"Setelah melalui serangkaian tindakan penyidikan melalui pemeriksaaan saksi-saksi, ahli dan pengumpulan alat bukti surat, penyidik telah menemukan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan adanya dua alat bukti yang sah," ujar Kepala Kejari Muara Enim, Irfan Wibowo, dalam keterangannya, Selasa, 15 Februari 2022.
Baca Juga: Herry Wirawan Tak Jadi Dihukum Mati, Hilmi Firdausi Beri Komentar Menohok: Semoga JPU Ajukan Banding
"Sehingga pada hari ini telah ditetapkan dua orang tersangka yakni SR dan MRN," tambah Irfan.
SR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka oleh kepala kejaksaan negeri muara enim dengan nomor : B-304/L.6.15/Fd.1/02/2022 tanggal 15 Februari 2022.
Sedangkan MRN menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka oleh kepala kejaksaan negeri muara enim dengan nomor : B-305/L.6.15/Fd.1/02/2022 tanggal 15 Februari 2022