Waktu pelaksanaan pekerjaan yaitu selama 120 hari kalender dari tanggal 24 Agustus 2020 - 18 Desember 2020 dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender dari tanggal 3 Desember 2020 - 31 Mei 2021.
"Dimana dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan dan Gambar Teknis dalam kontrak. Terindikasi adanya pengurangan kuantitas mutu beton sehingga Pelebaran Ruas Jalan Pulau Panggung-Segamit tersebut saat ini dalam keadaan rusak," ungkap Irfan.
Berdasarkan pemeriksaan oleh Ahli dari politeknik Sriwijaya Palembang dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: SR-39/PW07/5/2022 tanggal 4 Februari 2022, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 379.365.349,95 pada kegiatan tersebut.***