Kejari Muara Enim Tahan Pejabat PUPR Tersangka Dugaan Korupsi Pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit

- 15 Februari 2022, 17:17 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menahan dua tersangka (rompi kuning) terkait dugaan kasus korupsi pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020./dok.IST
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menahan dua tersangka (rompi kuning) terkait dugaan kasus korupsi pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020./dok.IST /

GALAMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menahan dua tersangka terkait dugaan kasus korupsi pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020

Salah seorang tersangka berinisial SR, PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Sedangkan seorang tersangka lain yaitu MRN, pelaksana dari pekerjaan pelebaran jalan.

"Setelah melalui serangkaian tindakan penyidikan melalui pemeriksaaan saksi-saksi, ahli dan pengumpulan alat bukti surat, penyidik telah menemukan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan adanya dua alat bukti yang sah," ujar Kepala Kejari Muara Enim, Irfan Wibowo, dalam keterangannya, Selasa, 15 Februari 2022.

Baca Juga: Herry Wirawan Tak Jadi Dihukum Mati, Hilmi Firdausi Beri Komentar Menohok: Semoga JPU Ajukan Banding

"Sehingga pada hari ini telah ditetapkan dua orang tersangka yakni SR dan MRN," tambah Irfan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menahan tersangka terkait dugaan kasus korupsi pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020./dok.IST
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menahan tersangka terkait dugaan kasus korupsi pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020./dok.IST

SR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka oleh kepala kejaksaan negeri muara enim dengan nomor : B-304/L.6.15/Fd.1/02/2022 tanggal 15 Februari 2022.

Sedangkan MRN menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka oleh kepala kejaksaan negeri muara enim dengan nomor : B-305/L.6.15/Fd.1/02/2022 tanggal 15 Februari 2022

"Guna percepatan dalam proses penangan perkara tersebut, terhadap ke dua orang tersangka dilakukan penahanan di Lapas Muara Enim untuk dua puluh hari kedepan," lanjut Irfan.

Baca Juga: Cap Go Meh 2022 Jatuh pada 15 Februari, Berikut Sejarah Festival Lampion yang Jadi Rangkaian Hari Raya Imlek

Irfan menjelaskan, pelaksanaan kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Muara Enim merupakan hasil dari supporting data dari Bidang Intelijen.

Penyelidikan dan penyidikan ditindak lanjuti dengan Surat perintah penyelidikan Kepala Kejari Muara Enim nomor : print- 03/l.6.15/fd.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menahan tersangka terkait dugaan kasus korupsi pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020./dok.IST
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menahan tersangka terkait dugaan kasus korupsi pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020./dok.IST

Termasuk Surat perintah penyidikan Kepala Kejari Muara Enim nomor: print-02/l.6.15/fd.1/11/2021 tanggal 02 November 2021

Lebih lanjut dijelaskan Irfan, kasus itu bermula pada sekira bulan Agustus s/d Desember Tahun 2020, bertempat di Ruas Jalan antara Desa Pulau Panggung (Semende Darat Laut) dengan Desa Sri Tanjung (Semende Darat Tengah) mengarah ke Segamit Kabupaten Muara Enim, terdapat kegiatan Pelebaran Ruas Jalan Pulau – Segamit Lingkup Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Penyedia CV. Tania Surya Abadi berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Paket Pelebaran Ruas Jalan Pulau Panggung – Segamit Nomor: 622/084/PPK-2/APBD/DPUPR/ME/2020 Tanggal 21 Agustus 2020 dengan nilai kontrak Rp 1.272.000.000.

Baca Juga: The Lord of the Rings: The War of the Rohirrim Karya Kenji Kamiyama Resmi Diumumkan Tanggal Tayangnya

Rincian pekerjaan meliputi Mobilisasi 1 Ls, Keselamatan dan Kesehataan Kerja 1 Ls, Galian Biasa 437.65 M3, Lapis Pondasi Agregat Kelas B 290.80 M3, Perkerasan Beton Semen 581.60 M3. Dengan volume STA 00+2.908 M kiri dan kanan, Lebar 1 M, Lapis Pondasi Agregat Kelas B 10 CM, dan Perkerasan Beton Semen 20 CM.

Waktu pelaksanaan pekerjaan yaitu selama 120 hari kalender dari tanggal 24 Agustus 2020 - 18 Desember 2020 dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender dari tanggal 3 Desember 2020 - 31 Mei 2021.

"Dimana dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan dan Gambar Teknis dalam kontrak. Terindikasi adanya pengurangan kuantitas mutu beton sehingga Pelebaran Ruas Jalan Pulau Panggung-Segamit tersebut saat ini dalam keadaan rusak," ungkap Irfan.

Berdasarkan pemeriksaan oleh Ahli dari politeknik Sriwijaya Palembang dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: SR-39/PW07/5/2022 tanggal 4 Februari 2022, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 379.365.349,95 pada kegiatan tersebut.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x