Kejari Muara Enim Tahan Pejabat PUPR Tersangka Dugaan Korupsi Pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit

- 15 Februari 2022, 17:17 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menahan dua tersangka (rompi kuning) terkait dugaan kasus korupsi pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020./dok.IST
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menahan dua tersangka (rompi kuning) terkait dugaan kasus korupsi pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020./dok.IST /

"Guna percepatan dalam proses penangan perkara tersebut, terhadap ke dua orang tersangka dilakukan penahanan di Lapas Muara Enim untuk dua puluh hari kedepan," lanjut Irfan.

Baca Juga: Cap Go Meh 2022 Jatuh pada 15 Februari, Berikut Sejarah Festival Lampion yang Jadi Rangkaian Hari Raya Imlek

Irfan menjelaskan, pelaksanaan kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Muara Enim merupakan hasil dari supporting data dari Bidang Intelijen.

Penyelidikan dan penyidikan ditindak lanjuti dengan Surat perintah penyelidikan Kepala Kejari Muara Enim nomor : print- 03/l.6.15/fd.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menahan tersangka terkait dugaan kasus korupsi pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020./dok.IST
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menahan tersangka terkait dugaan kasus korupsi pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020./dok.IST

Termasuk Surat perintah penyidikan Kepala Kejari Muara Enim nomor: print-02/l.6.15/fd.1/11/2021 tanggal 02 November 2021

Lebih lanjut dijelaskan Irfan, kasus itu bermula pada sekira bulan Agustus s/d Desember Tahun 2020, bertempat di Ruas Jalan antara Desa Pulau Panggung (Semende Darat Laut) dengan Desa Sri Tanjung (Semende Darat Tengah) mengarah ke Segamit Kabupaten Muara Enim, terdapat kegiatan Pelebaran Ruas Jalan Pulau – Segamit Lingkup Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Penyedia CV. Tania Surya Abadi berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Paket Pelebaran Ruas Jalan Pulau Panggung – Segamit Nomor: 622/084/PPK-2/APBD/DPUPR/ME/2020 Tanggal 21 Agustus 2020 dengan nilai kontrak Rp 1.272.000.000.

Baca Juga: The Lord of the Rings: The War of the Rohirrim Karya Kenji Kamiyama Resmi Diumumkan Tanggal Tayangnya

Rincian pekerjaan meliputi Mobilisasi 1 Ls, Keselamatan dan Kesehataan Kerja 1 Ls, Galian Biasa 437.65 M3, Lapis Pondasi Agregat Kelas B 290.80 M3, Perkerasan Beton Semen 581.60 M3. Dengan volume STA 00+2.908 M kiri dan kanan, Lebar 1 M, Lapis Pondasi Agregat Kelas B 10 CM, dan Perkerasan Beton Semen 20 CM.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x