GALAMEDIA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang akhirnya mengeluarkan kebijakan penerapan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 untuk seluruh Kecamatan (26 Kecamatan).
Langkah itu dilakukan guna setelah Perkembangan Covid-19 di Kota Tahu itu makin melesat, hingga mencapai 159 kasus.
"Hasil rapat dengan Forkopimda ( Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) kemarin, Pemkab Sumedang mengambil langkah cepat dengan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang. Hal itu guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, khususnya varian Omicron," kata Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, Selasa 15 Februari 2022.
Sebelumnya sebut Bupati, hanya tiga kecamatan. Yaitu Kecamatan Jatinangor, Cimanggung dan Tanjungsari.
Baca Juga: Penangkal Omicron! 7 Makanan Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh yang Mudah Ditemui
Tetapi setelah melihat situasi Covid-19 di Sumedang semakin meningkat, maka disepakati penerapan PPKM Level 3 di seluruh kecamatan.
Menyikapi situasi itu, pihaknya bakal melakukan penanganan dari hulu sampai ke hilir secara komprehensif, mulai dari segi pencegahan sampai pengendalian Covid-19. Diantaranya dengan penegakan hukum serta sosialisasi dan edukasi pentingnya Prokes.
Untuk pengawasan, Forkopimda, SKPD, forkopimcam, Satgas Covid di desa akan turun langsung. Gakumlin, peningkatan 3 T atau tracing testing dan treatment, termasuk vaksinasi akan diperkuat.
Baca Juga: Kejari Muara Enim Tahan Pejabat PUPR Tersangka Dugaan Korupsi Pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit