GALAMEDIA - Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosa 13 santriawati di Bandung dijatuhi vonis hukuman seumur hidup.
Vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhi hakim terhadap Herry Wirawan tergolong ringan dengan tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU yang meminta hukuman mati.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan, Yohanes Purnomo membeberkan alasan mengapa Herry Wirawan tak jadi dijatuhi hukuman mati dan hanya diberi hukuman seumur hidup.
Menurut Yohanes, hukuman seumur hidup bagi Herry Wirawan dirasa sudah cukup untuk menjauhkan terdakwa dengan korban yang sangat trauma.
Baca Juga: Antisipasi Asal Jawab Berharap Bantuan, Wabup Sumedang Instruksikan Kawal Susesnas
"Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban maka didapatkan manfaat dan keadlian bagi korban terdakwa dan masyarakat," ucap Yohanes, dilansir Galamedia dari ANTARA, Rabu 16 Februari 2022.
Selain itu alasan lain yang disampaikan hakim terhadap vonis hukuman seumur hidup Herry Wirawan ialah perihal HAM.
"Hidup manusia adalah suci. Maka majelis hakim berpendapat memberikan pidana kepada terdakwa yang demikian," tambahnya.
Baca Juga: Gawat! Aurel Hermansyah Ditimpa Kabar Buruk Jelang Persalinan Baby A: Astagfirullah
Herry Wirawan dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.