Ketua Umum Partai Demokrat Jadi Tersangka KPK, Anas Urbaningrum Terseret Kasus Hambalang 22 Februari 2013

- 21 Februari 2022, 21:22 WIB
Ilustrasi KPK.  Ketua Umum Partai Demokrat Jadi Tersangka KPK, Anas Urbaningrum Terseret Kasus Hambalang 22 Februari 2013.
Ilustrasi KPK. Ketua Umum Partai Demokrat Jadi Tersangka KPK, Anas Urbaningrum Terseret Kasus Hambalang 22 Februari 2013. /Twitter.com/@KPK_RI

GALAMEDIA - Ketua Umum Partai Demokrat dijadikan tersangka oleh KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua Umum Partai Demokrat saat itu adalah Anas Urbaningrum, yang terseret dugaan suap dalam kasus proyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Citeureup, Bogor.

Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013.

Keesokan harinya, pada 23 Februari 2013, Anas menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dalam sebuah pidato yang disampaikan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta.

Baca Juga: Polisi Luruskan Viral Seorang Ibu yang Kecewa Jadi Tersangka Korupsi APBDes di Indramayu

Di pengadilan tingkat pertama, Anas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK agar Anas divonis 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. Atas putusan ini Anas menyatakan banding.

Pada Februari 2015, majelis hakim banding memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara atau turun 1 tahun dibandingkan vonis sebelumnya dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun pada Juni 2015, majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ditambah kewajiban membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x