Cak Imin: Soal Toa Itu Kearifan Lokal Masing-masing Aja, Pemerintah Tidak Usah Ngatur-ngatur!

- 24 Februari 2022, 20:10 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin /ANTARA/HO Humas DPR RI/

"Cabut aja aturan-aturan yang gak perlu," tandasnya.

Untuk diketahui, peraturan mengenai pengeras suara menuai polemik terlebih pernyataan Menag Yaqut yang seolah mengibaratkan pengeras suara sebagai gonggongan anjing.

Menag Yaqut meminta volume pengeras suara diatur minimal 100 desibel (dB) serta waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.

Baca Juga: Menag Contohkan Pentingnya Pengaturan Pengeras Suara, NU: Tidak Membandingkan Adzan dengan Suara Anjing

Yaqut menegaskan aturan tersebut dibuat semata-semata untuk membuat masyarakat Indonesia semakin harmonis.

Menurutnya, bila dinyalakan dalam waktu bersamaan dan lokasinya berdekatan, syiar tersebut malah akan menjadi gangguan.

“Misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan Toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia kemudian memberikan contoh suara lainnya yang bisa menimbulkan gangguan yaitu gonggongan anjing.

Baca Juga: 8 Doa-doa Pendek yang Pahalanya Luar Biasa, Penghapus Dosa dan Penenang Hati

"Paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan, belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu gak?” ucapnya.

Halaman:

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah