Aturan Pencairan JHT jadi Polemik, Cak Imin Minta Menaker Libatkan Buruh Sebelum Ambil Keputusan

- 17 Februari 2022, 07:10 WIB
Cak Imin meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk selalu melibatkan pimpinan serikat buruh sebelum mengambil keputusan
Cak Imin meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk selalu melibatkan pimpinan serikat buruh sebelum mengambil keputusan /ANTARA/HO Humas DPR RI/

GALAMEDIA - Aturan terbaru mengenai pencairan dana jaminan hari tua (JHT) ketika usia pekerja 56 tahun yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan menjadi polemik di dalam kehidupan masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau yang akrap disapa Cak Imin meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk selalu melibatkan pimpinan serikat buruh sebelum mengambil keputusan untuk menetapkan sebuah aturan.

Menurut Cak Imin, akibat peraturan baru tentang pencairan dana JHT ini menyebabkan beberapa daerah hari ini terjadi aksi demonstrasi.

Serikat buruh menyebut aturan terbaru mengenai pencairan dana JHT sangat merugikan karena tidak bisa mendapatkan bantuan saat buruh diberhentikan (PHK) atau mengundurkan diri dari pekerjaannya, sebelum usia 56 tahun.

Baca Juga: Waduh Perolehan Retribusi Sampah di Kota Bandung Masih Rendah, Inilah Penyebabnya

"Saya minta untuk kumpulkan semua pimpinan serikat buruh ditanya pendapatnya. Sekali lagi setiap ambil keputusan libatkan pimpinan buruh agar tidak terjadi kesalahpahaman," ujarnya seperti dilansir Galamedia dari laman resmi DPR RI pada Rabu, 17 Februari 2022.

Cak Imin yang juga menjabat Menaker di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan, terjadi miskomunikasi antara pihak buruh dengan Menaker saat ini.

Ia menuturkan, JHT sebagai turunan dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Nomor 40 Tahun 2004, memang ditujukan untuk jaminan saat hari tua agar mendapatkan bantuan dana.

“Wajar kalau menerimanya di masa tua. Karena kalau dicairkan masa kapan pun, tak terbatas, masa tuanya tidak ada bantuan. Oleh karena itu, namanya juga JHT ya dapatnya saat masuk hari tua,” paparnya.

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x