Aturan Pencairan JHT jadi Polemik, Cak Imin Minta Menaker Libatkan Buruh Sebelum Ambil Keputusan

- 17 Februari 2022, 07:10 WIB
Cak Imin meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk selalu melibatkan pimpinan serikat buruh sebelum mengambil keputusan
Cak Imin meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk selalu melibatkan pimpinan serikat buruh sebelum mengambil keputusan /ANTARA/HO Humas DPR RI/

Baca Juga: Amerika Tawarkan Uang Rp 194 Miliar untuk Informasi Persembunyian Pemimpin ISIS-K Sanaullah Ghafari

Cak Imin menjelaskan saat dirinya menjabat sebagai Menaker, rata-rata dana JHT itu sudah habis saat belum memasuki usia tua.

Padahal, tabungan usia tua itu, berdasarkan kajian, ditujukan agar saat pekerja itu pensiun masih punya cadangan dan simpanan dana.

Sehingga Cak Imin menilai bisa saja aturan tersebut dikembalikan ke awal, yaitu JHT tersebut bebas diambil kapanpun seperti saat ini.

“Tapi kita lihat saja, pimpinan-pimpinan buruh kan bisa saja mengumpulkan pendapat untuk menyampaikan apakah akan ada perubahan atau tidak," ucapnya.

"DPR akan sampaikan ke pemerintah kalau memang itu kuat permintaannya, tidak spontan, atau misunderstanding ya tidak masalah bisa saja dikembalikan diambil bebas seperti sekarang," jelas Cak Imin.

Baca Juga: Innalillahi, Seorang Pemotor Tewas Tertimpa Pohon Jengjeng Buto Tumbang Saat Melintas di Kawasan Pondok Indah

Persoalan aturan pencairan dana JHT saat usia 56 tahun ini juga pernah terjadi saat periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat itu Presiden Jokowi menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2015. Aturan tersebut menyebutkan bahwa JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.

Pada 12 Agustus 2015, pemerintah menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2015. Peraturan itu menyatakan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebulan setelah peserta keluar dari perusahaan.

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x