Menaker Hanif Dhakiri menindaklanjuti aturan itu dengan menerbitkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Baca Juga: Perwal Terbaru, Pemkot Bandung Larang Konser Musik di Outdoor Tapi Izinkan Konser Musik Indoor
Tujuh tahun setelahnya, Menaker Ida Fauziyah, menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan baru itu kembali mencantumkan syarat usia 56 tahun dalam pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.***