Aturan Pencairan JHT jadi Polemik, Cak Imin Minta Menaker Libatkan Buruh Sebelum Ambil Keputusan

- 17 Februari 2022, 07:10 WIB
Cak Imin meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk selalu melibatkan pimpinan serikat buruh sebelum mengambil keputusan
Cak Imin meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk selalu melibatkan pimpinan serikat buruh sebelum mengambil keputusan /ANTARA/HO Humas DPR RI/

GALAMEDIA - Aturan terbaru mengenai pencairan dana jaminan hari tua (JHT) ketika usia pekerja 56 tahun yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan menjadi polemik di dalam kehidupan masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau yang akrap disapa Cak Imin meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk selalu melibatkan pimpinan serikat buruh sebelum mengambil keputusan untuk menetapkan sebuah aturan.

Menurut Cak Imin, akibat peraturan baru tentang pencairan dana JHT ini menyebabkan beberapa daerah hari ini terjadi aksi demonstrasi.

Serikat buruh menyebut aturan terbaru mengenai pencairan dana JHT sangat merugikan karena tidak bisa mendapatkan bantuan saat buruh diberhentikan (PHK) atau mengundurkan diri dari pekerjaannya, sebelum usia 56 tahun.

Baca Juga: Waduh Perolehan Retribusi Sampah di Kota Bandung Masih Rendah, Inilah Penyebabnya

"Saya minta untuk kumpulkan semua pimpinan serikat buruh ditanya pendapatnya. Sekali lagi setiap ambil keputusan libatkan pimpinan buruh agar tidak terjadi kesalahpahaman," ujarnya seperti dilansir Galamedia dari laman resmi DPR RI pada Rabu, 17 Februari 2022.

Cak Imin yang juga menjabat Menaker di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan, terjadi miskomunikasi antara pihak buruh dengan Menaker saat ini.

Ia menuturkan, JHT sebagai turunan dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Nomor 40 Tahun 2004, memang ditujukan untuk jaminan saat hari tua agar mendapatkan bantuan dana.

“Wajar kalau menerimanya di masa tua. Karena kalau dicairkan masa kapan pun, tak terbatas, masa tuanya tidak ada bantuan. Oleh karena itu, namanya juga JHT ya dapatnya saat masuk hari tua,” paparnya.

Baca Juga: Amerika Tawarkan Uang Rp 194 Miliar untuk Informasi Persembunyian Pemimpin ISIS-K Sanaullah Ghafari

Cak Imin menjelaskan saat dirinya menjabat sebagai Menaker, rata-rata dana JHT itu sudah habis saat belum memasuki usia tua.

Padahal, tabungan usia tua itu, berdasarkan kajian, ditujukan agar saat pekerja itu pensiun masih punya cadangan dan simpanan dana.

Sehingga Cak Imin menilai bisa saja aturan tersebut dikembalikan ke awal, yaitu JHT tersebut bebas diambil kapanpun seperti saat ini.

“Tapi kita lihat saja, pimpinan-pimpinan buruh kan bisa saja mengumpulkan pendapat untuk menyampaikan apakah akan ada perubahan atau tidak," ucapnya.

"DPR akan sampaikan ke pemerintah kalau memang itu kuat permintaannya, tidak spontan, atau misunderstanding ya tidak masalah bisa saja dikembalikan diambil bebas seperti sekarang," jelas Cak Imin.

Baca Juga: Innalillahi, Seorang Pemotor Tewas Tertimpa Pohon Jengjeng Buto Tumbang Saat Melintas di Kawasan Pondok Indah

Persoalan aturan pencairan dana JHT saat usia 56 tahun ini juga pernah terjadi saat periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat itu Presiden Jokowi menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2015. Aturan tersebut menyebutkan bahwa JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.

Pada 12 Agustus 2015, pemerintah menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2015. Peraturan itu menyatakan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebulan setelah peserta keluar dari perusahaan.

Menaker Hanif Dhakiri menindaklanjuti aturan itu dengan menerbitkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Baca Juga: Perwal Terbaru, Pemkot Bandung Larang Konser Musik di Outdoor Tapi Izinkan Konser Musik Indoor

Tujuh tahun setelahnya, Menaker Ida Fauziyah, menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan baru itu kembali mencantumkan syarat usia 56 tahun dalam pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x