GALAMEDIA – Usulan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang santer disuarakan banyak ditolak oleh beberapa pihak di Tanah Air.
Terbaru, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan menegaskan pihaknya menolak usulan penundaan Pemilu 2024.
MUI menyatakan, usulan yang berasal dari ketua umum partai politik dan elite menteri itu sama saja dengan perpanjangan masa jabatan Presiden.
Amirsyah mengingatkan, berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2021, masa jabatan Presiden maksimal dua periode (10 tahun).
Menurutnya, itu sudah menjadi dasar dari Pemilu yang jujur dan adil atau biasa disebut jurdil.
“Ini salah satu dasar pemilu maslahat yang terhindar dari praktik kecurangan menjadi Pemilu yang jujur dan adil (jurdil),” ujarnya dilansir Galamedia Minggu, 27 Februari 2022.
Oleh karena itu, Amirsyah mengajak masyarakat untuk mendukung Pemilu maslahat berdasarkan hasil Ijtima Ulama tahun 2021 itu.
Amirsyah menilai salah satu landasan pelaksanaan pemilu maslahat sudah sesuai dengan UUD 1945, yakni Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun.