Kendati begitu, Zulhas menerangkan wacana penundaan Pemilu 2024 perlu pertimbangan matang.
Sebab ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, salahsatunya ialah amandemen UUD 1945.
"Tetapi diundur apa tidak, itu bukan soal usul. Karena perlu amandemen. Kalau tidak ada amandemen, dekrit, atau konsensus," pungkasnya.***