"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," katanya dikutip Galamedia dari PMJ News, Rabu 9 Maret 2022.
Selain menetapkan status tersangka, Polis juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan Doni Salmanan.
Di antaranya ponsel iPhone, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex.
Selain itu, barang bukti lain yang disita penyidik dari Doni Salmanan yakni satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salmanan.***