Polisi menahan Doni Salmanan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip Galamedia dari ANTARA, Rabu 9 Maret 2022.
Dalam kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex, Doni Salmanan terancam penjara 20 tahun.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tukasnya.***