Bahkan hingga saat ini, aset Doni Salmanan sudah disita oleh pihak kepolisian dan beberapa saksi yang terlibat sudah diperiksa dan dipanggil ke Bareskrim Polri.
Doni Salmanan pun akan dijerat Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.***