GALAMEDIA - Dea OnlyFans resmi jadi tersangka kasus konten pornografi. Dea ditangkap polisi tidak lama setelah menjadi bintang tamu podcast Deddy Corbuzier.
Bukan hanya Dea OnlyFans, lawan mainnya juga bisa ditetapkan jadi tersangka.
Walaupun saat ini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya baru akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap lawan main Dea sebagai saksi.
"Kami akan memanggil teman beliau yang ada dalam video yang beredar. Nanti akan kami periksa sebagai saksi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa 29 Maret 2022.
Auliansyah menuturkan, pihaknya sudah mengindentifikasi sosok lawan main Dea dalam video syur tersebut.
Jika dalam pemeriksaan memenuhi unsur-unsur dalam proses penyidikan maka lawan main Dea OnlyFans bisa berpotensi menjadi tersangka.
Lebih lanjut Auliansyah mengatakan, Dea Only Fans diketahui bisa mendapatkan penghasilan puluhan juta rupiah dalam satu bulan dari konten pornografi yang dibuat.
"Penghasilannya (Dea Onli Fans) untuk satu bulan Rp15-20 juta," ujarnya seperti dilansirkan PMJNews.
Baca Juga: UPDATE 25+ Kode Redeem FF Hari Ini 29 Maret 2022 Segera Klaim Untuk Permainan Lebih Seru
Dijelaskan Auliansyah, penghasilan yang didapatkan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Dea Only Fans.
Seperti diketahui, Dea mendadak viral usai dirinya menjadi bintang tamu podcast Deddy Corbuzier dan mengaku mendapatkan pendapatan tinggi dari foto dan video syur yang diunggah melalui situs OnlyFans.
Dea kemudian ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis 24 Maret 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Dalam perkara ini Dea OnlyFans telah berstatus tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Begini Cara Beli Tiket Konser Justin Bieber Jakarta Lengkap dengan LINK Pembelian
Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***