Saling Ejek di Medsos Berujung Tawuran Hingga Seorang Remaja Tewas, Polisi Langsung Bekuk 3 Tersangka

- 29 Maret 2022, 18:01 WIB
Ilustarasi tawuran.
Ilustarasi tawuran. /Unsplash/Hasan Almasi

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi tersebut polisi akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka di kawasan Palmerah.

"Ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun hukuman penjara," kata dia.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah