196 PPPK Guru Formasi 2021 di Garut Dilantik dan Diambil Sumpah Jabatan

- 8 April 2022, 19:49 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan, melakukan pengambilan sumpah jabatan bagi 196 PPPK Guru Formasi Tahun 2021 bertempat di Lapangan Setda Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat 8 April 2022.
Bupati Garut, Rudy Gunawan, melakukan pengambilan sumpah jabatan bagi 196 PPPK Guru Formasi Tahun 2021 bertempat di Lapangan Setda Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat 8 April 2022. /

GALAMEDIA - Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengambil sumpah jabatan bagi 196 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Formasi Tahun 2021, berdasarkan Keputusan Bupati Garut Nomor 813/Kep.340-BKD/2022 Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.

Upacara pengambilan sumpah dilaksanakan di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat 8 April 22022. Selain, Rudy juga melantik 29 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dalam Jabatan Administrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Rudy mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang telah dilantik dan sebelumnya telah melalui proses berpuluh-puluh tahun mengabdi sebagai seorang guru.

"Malahan ada ibu tadi usianya 59 tahun yang menjadi guru di kampung saya di Daerah Sucinaraja, Wanaraja. Tentu kita berikan penghormatan dan tepuk tangan untuk ibu yang berumur 59 tahun," ujarnya, di Lapangan Setda Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat 8 April 2022.

Baca Juga: Kenang Kebersamaan di Persib, Bruno Cantanhede Sulit 'Move One' dari Maung Bandung

Menurut Rudy, setelah adanya pelantikan kali ini, pihaknya juga akan melantik 1000 PPPK kembali di tahun depan dengan mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat.

"Ini adalah proses yang diatur oleh Undang-undang semua sudah terlampaui menyisihkan teman-teman sejawat, masih ada ribuan orang yang masih mempunyai kedudukan yang tidak jelas," ucapnya.

Rudy menyebutkan, jika memenuhi ketentuan, pihaknya bisa mengangkat para PPPK menjadi kepala sekolah. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada PPPK yang sudah mengabdi bertahun-tahun dengan status yang tidak jelas dan gaji yang masih tidak sebanding dengan bakti seorang guru.

Rudy menuturkan, selaku Pembina Kepegawaian, pihaknya hanya membuat surat keputusan yang memberikan status jelas setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ridwan Kamil Luncurkan Program Pemesanan Minyak Goreng Melalui Aplikasi Sapawarga

Menurutnya para PPPK Yang hari ini diambil sumpahnya tersebut tetap punya NIP.

"Dan tetap mempunyai jabatan diakui sebagai Pegawai Negri Aparatur Sipil Negara yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja,selesainya 60 tahun," katanya.

Rudy juga berpesan kepada para guru agar terus membina, mendidik, memberikan budi pekerti terutama anak-anak SD, SMP sehingga tidak hanya pintar, akan tetapi juga berakhlaqul karimah.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, mengatakan pelaksanaan pengadaan seleksi ASN Formasi tahun 2021, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 912 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 Tanggal 17 Mei 2021.

"Pemerintah Kabupaten Garut mendapatkan alokasi formasi tahun 2021 sebanyak 570 formasi, yaitu formasi PPPK Guru sebanyak 196 formasi, Formasi PPPK Non Guru (214 formasi), dan Formasi CPNS (160 formasi)," ucapnya.

Baca Juga: Kontrak Eksklusif Telah Berakhir! Lay EXO Mengabarkan Hengkang dari SM Entertainment

Didit menyebutkan, untuk pelaksanaan seleksi kompetensi teknis PPPK Guru formasi tahun 2021, berdasarkan pengumuman Bupati Garut Nomor : 810/5388/BKD/2021 Tentang Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun 2021, jumlah formasi PPPK Guru sebanyak 196 formasi, terisi seluruhnya sebanyak 196 formasi.

"Dimana dalam pelaksanaannya diilkukan dalam dua tahap. Tahap 1 terisi sebanyak 149 formasi, dan pada tahap 2 sebanyak 47 formasi," ujarnya.

Ke-196 ASN ini diambil sumpah sebagai Ahli Pertama Guru Agama Islam, Guru Bahasa Indonesia, Guru Bahasa Inggris, Guru Bimbingan Konseling, Guru IPA, Guru IPS, Guru Kelas, Guru Matematika, Guru Penjasorkes, Guru PPKN, Guru Prakarya dan Kewirausahaan, Guru Seni Budaya, dan Ahli Pertama Guru TIK. ***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x