Cegah Kemacetan di Jalur Puncak, Polisi Terapkan Aturan Ganjil Genap

- 15 April 2022, 12:56 WIB
Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /TMC Polres Bogor/

 

GALAMEDIA - Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan saat libur panjang memperingati Wafat Isa Almasih, polisi terapkan aturan Aturan ganjil genap di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, Jumat 15 April 2022.

Sistem ganjil genap ini akan diberlakukan selama empat hari mulai 14-17 April 2022 mendatang.

Seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian mengimbau, masyarakat untuk menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap yang berlaku di Jalur Puncak.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 15 April 2022: Reyna Akhirnya Tahu Siapa Ayah Kandungnya

Untuk aturannya pun masih sama seperti sebelumnya, yaitu merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan dan menyelaraskannya pada tanggal di kalender.

"Iya,sementara masih sama dengan sebelumnya karena belum masuk masa mudik lebaran. Jangan lupa selalu patuhi peraturan lalu lintas," jelas Ardian.

Adapun untuk jam operasional, Ardian menyebut ganjil genap mulai diberlakukan mulai Kamis sore. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Baca Juga: Jadi Pilihan Satu Indonesia, Begini Spesifikasi Lengkap Oppo Find X, Harganya Miring Lho!

"Sedangkan untuk jam operasional hari ini dan berikutnya akan diberlakukan secara kondisional atau melihat kondisi lapangan terlebih dahulu," tuturnya.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x