Polisi Hentikan Penyidikan Korban Begal yang Menjadi Tersangka

- 16 April 2022, 20:09 WIB
Kapolda  NTN nspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto//PMJ News
Kapolda NTN nspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto//PMJ News /

Begitu juga dengan rujukan Pasal 184 ayat 1 KUHAP yang berkaitan dengan alat bukti yang sah, baik dalam keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.

Dari rujukan pasal tersebut, disimpulkan bahwa perbuatan AS sebagai pembelaan terpaksa sehingga sampai saat ini tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil.

Baca Juga: Dua Casis Bintara Polri Gagal Tes Rikmin Awal

"Formil sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP, materiil tentunya adalah perbuatan yang dilakukan bersangkutan," terangnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah