Polisi Hentikan Penyidikan Korban Begal yang Menjadi Tersangka

- 16 April 2022, 20:09 WIB
Kapolda  NTN nspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto//PMJ News
Kapolda NTN nspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto//PMJ News /

GALAMEDIA - Polda Nusa Tenggara Barat akhirnya menghentikan penyidikan kasus korban begal berinisial AS yang diduga membunuh dua pelaku begal di jalan raya wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Penghentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara khusus ini dilakukan kepolisian karena persoalan tersebut menjadi perhatian publik.

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto mengatakan, kasus tersebut dihentikan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara khusus kepolisian.

"Dari gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil," kata Djoko dalam konferensi pers di Mataram, Sabtu 16 April 2022.

Baca Juga: Hari Kedua Pencarian Anak Terseret Longsor di Rongga Belum Membuahkan Hasil

Penyidik melihat perbuatan AS sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).

Sehingga dalam gelar perkara khusus tersebut, penyidik turut melibatkan pengawas internal Polda NTB dan juga ahli pidana.

Karena itu, Kapolda NTB menegaskan bahwa penghentian perkara ini sudah sesuai dengan prosedur yang dasarnya merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Baca Juga: Diduga Sengaja Bunuh Diri, Seorang Ibu Ditemukan Tewas di Dalam Kamar Bersama Dua Anaknya yang Masih Balita

"Jika memperhatikan pasal 30 yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana. Penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan," ucap dia dikutip Galamedia dari Antara.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x