Bupati Garut Geram Adanya penyelewengan Penyaluran BLT Migor, Minta APH Turun Tangan Lakukan Penindakan

- 18 April 2022, 22:53 WIB
Penyaluran bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng, di Desa Sarimukti, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Sabtu 16 April 2022 kemarin./Agus Somantri
Penyaluran bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng, di Desa Sarimukti, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Sabtu 16 April 2022 kemarin./Agus Somantri /

GALAMEDIA- Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengaku sangat menyesalkan dengan adanya dugaan penyelewengan dalam penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng (migor) yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.

Rudy juga mengaku sangat geram bila hal itu memang benar terjadi. Ia menandaskan, apapun alasannya pemotongan atau penggantian uang dengan barang atau bahan sembako dalam pelaksanaan penyaluran bantuan BLT migor tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia pun mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan guna melakukan penindakan.

"Dalam aturanya kan sudah sangat jelas bahwa bantuan program BLT migor harus diberikan dalam bentuk uang secara utuh yakni Rp500 ribu. Makanya, saya mendorong lah ya adanya penindakan hukum," ujarnya, Senin 18 April 2022.

Rudy pun mewanti-wanti kepada pihak desa atau siapapun untuk tidak coba-coba mengambil kebijakan sendiri dalam pelaksanaan penyaluran BLT migor yang aturannya sudah jelas tersebut.

Baca Juga: Tentukan 1 Syawal 1443 H, Kemenag Bakal Pantau Pantau Hilal 1 Mei 2022 di 99 Titik

Rudy juga menyebutkan, adanya kenakalan yang dilakukan oleh beberapa oknum penyalur bantuan tersebut membuat pihaknya berpikir ulang jika bantuan harus dibagikan di tingkat desa. Ia menilai, lebih baik bantuan dari pemerintah tersebut ke depannya berada dalam satu pintu seperti Pos Indonesia atau perbankan.

"Disarankan pakai Pos saja lah, kan lebih aman pakai pos," ucapnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Garut, Idad Burhanudin, mengatakan bahwa masalah penyaluran BLT migor bukan merupakan kewenangan pihaknya karena program itu berada di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos).

"Itu kewenangannya bukan di kami, dalam hal ini kami hanya menanggapi yang ada kaitannya dengan pemerintahan desa," katanya.

Kendati demikian, menurut Idad, sepengetahuan dirinya bahwa kasus dugaan penyelewengan penyaluran BLT migor di Desa Sarimukti teersebut saat ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

"Setahu saya, perkara ini sudah ditangani kepolisian. Bahkan tadi malam pihak-pihak terkait sudah dipanggil ke Polres Garut untuk dimintai keterangannya," ujarnya.

Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karir Mohammad Ahsan Pemain Bulu Tangkis yang Diperkirakan Menjadi Pasangan Kevin Sanjay

Sebelumnya, Kantor Pos Indonesia Cabang Garut mengendus adanya dugaan penyelewengan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng, yang berlangsung di Desa Sarimukti, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut pada Sabtu 16 April 2022 kemarin.

Kepala Kantor Pos Garut, Depi Darpian, menyebutkan, pengungkapan dugaan penyelewengan ini diketahui saat pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi berkala di beberapa titik lokasi penyaluran BLT minyak goreng tersebut.

“Informasi awal dari petugas Satpol PP dan warga yang langsung curhat kepada kami, bahwa bantuan yang diterima hanya Rp uang sebesar 300 ribu rupiah dan beras 17 kilogram (kg)," katanya.

Padahal, terang Depi, dalam aturan yang dikeluarkan pemerintah, besaran BLT minyak goreng yang bakal diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 500 ribu, tanpa potongan apapun. Selaian itu, mekanisme pembelian juga diserahkan sepenuhnya kepada KPM.

Menurut Depi, temuan mengejutkan di desa Sarimukti tersebut bisa menjadi catatan bagi pemerintah, agar penyaluran bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia pun menyebutkan, sejak awal pihaknya selalu mengingatkan agar bantuan yang diberikan sesuai petunjuk yang dikeluarkan pemerintah.

"Kebetulan saat kami mendatangi desa Sarimukti, kok temuannya seperti ini, jelas ini menyalahi aturan," ucapnya. ***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x