5 Syarat dan Kebijakan Mudik 2022 Menggunakan Kendaraan Pribadi, Pemudik Wajib Catat Ini!

- 26 April 2022, 17:22 WIB
Ilustrasi mudik / 5 Syarat dan Kebijakan Mudik 2022 Menggunakan Kendaraan Pribadi, Pemudik Wajib Catat Ini!
Ilustrasi mudik / 5 Syarat dan Kebijakan Mudik 2022 Menggunakan Kendaraan Pribadi, Pemudik Wajib Catat Ini! /blende12/Pixabay

GALAMEDIA - Lebaran sebentar lagi akan tiba, para pemudik terpantau sudah mulai melakukan perjalanan mudik sejak minggu ini.

Bagi Anda yang akan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi, sesuai dengan surat edaran satuan tugas (satgas) No.16 Tahun 2022 Covid-19 ada beberapa syarat dan ketentuan pemudik 2022.

Dilansir dari Instagram @official.jasamarga, berikut syarat dan ketentuan mudik lebaran 2022.

Baca Juga: Contoh Naskah Kultum Singkat Ramadhan: Apa Itu Itikaf dan Bagaimana Hukumnya?

1. Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Kesadaran Berinvestasi Meningkat, Produsen Emas Dorong Inklusifitas Investasi Emas di Tasikmalaya

4. Orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Halaman:

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x