Dia menjelaskan, larangan itu diberlakukan demi kelancaran arus mudik lebaran khususnya di kawasan Padalarang.
Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, MGP Menduga Koruptor di Jawa Barat Berlindung ke BPK
Pasalnya keberadaan andong di kawasan Padalarang itu beroperasi melalui di jalan nasional menuju Pasar Tagog Padalarang.
"Jika andong masuk jalan nasional dikhawatirkan bisa menghambat pergerakan kendaraan. Tapi mereka tidak dilarang beroperasi di Jalan Rancabali-Purabaya," tukasnya.***