Lapangan Gasibu Akan Kembali Menggelar Salat Idul Fitri 1443 H Berjamaah

- 29 April 2022, 21:19 WIB
Petugas keamanan berjaga di Lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat.
Petugas keamanan berjaga di Lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat. /Antara/Raisan Al Farisi/

GALAMEDIA - Pemda Provinsi Jawa Barat memastikan Lapangan Gasibu Kota Bandung dapat kembali digunakan sebagai tempat pelaksanaan salat Idulfitri 1443/2022. Hari Raya Idulfitri sendiri diperkirakan akan jatuh pada Senin (2 Mei 2022).

Lapangan Gasibu dibuka seiring dengan kasus COVID-19 yang melandai, setelah dua tahun ke belakang tidak dipergunakan untuk salat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beserta istri, Atalia Ridwan Kamil dijadwalkan turut menunaikan salat Id berjamaah di Lapangan Gasibu bersama jajaran eselon II Pemda Provinsi Jabar serta masyarakat umum lainnya.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemda Provinsi Jawa Barat Barnas Adjidin mengatakan, dibukanya kembali Lapangan Gasibu jadi tempat salat Id mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama No 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H/2022. Pada poin 12 disebutkan bahwa Pelaksanaan salat Id dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Yuk, Segera Ajukan Klaim Manfaat Jaminan Hari Tua, Peserta BPJamsostek Berusia 56 Tahun

“Kami telah melakukan persiapan guna menggelar salat Id di Lapangan Gasibu setelah dua tahun tidak digelar di sana. Sejumlah persiapan telah dilakukan mengingat pelaksanaan salat Id masih di tengah pandemi,” ujar Barnas, Kamis (28 April 2022).

Barnas memastikan pada pelaksaan salat Id nanti, pihaknya tidak akan menerapkan pembatasan jumlah masyarakat. Hal itu mengacu pada Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.

"Di sana tertuang, bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan salat jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat tarawih, dan salat Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19," tuturnya.

Berdasarkan fatwa tersebut, saf dalam salat pun sudah diperbolehkan untuk dirapatkan, sehingga terkait dengan pembatasan jumlah disesuaikan dengan kapasitas di Lapangan Gasibu.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x