Baca Juga: Kabar Terbaru Hilangnya Eril Anak Ridwan Kamil, KBRI Bern-Polisi Swiss Perluas Pencarian
"Sehingga saat kenaikan kelas sudah terlanjur diajukan kuota, ya terjadilah ada bangku kosong," ungkapnya.
Menurutnya, bangku kosong ini sah jika diisi oleh sekolah. Namun harus berdasarkan hasil rapat kepala sekolah dengan dewan guru.
Karena yang menjadi tanggungjawab PPDB itu kepala sekolah atau satuan sekolah bersama dewan guru, bukan Kepala Disdik atau Kantor Cabang Dinas.
"Sehingga ini dipebolehkan untuk mengisi kekosongan, tetapi yang dilarang itu bangku kosong dikomersilkan baik okeh oknum dalam maupun luar sekolah dan itu bisa puluhan juta agar mempermudah siswa itu masuk mengisi kekosongan di sekolah. Ini harus betul-betul diawasi," terangnya.
Baca Juga: Heboh! Mesut Ozil Sholat Jumat di Masjid Istiqlal Hari Ini dan Pakai Peci Indonesia
Dikatakannya, indikasi yang bisa menjadi celah pelanggaran ini harus diawasi. Sehingga perlu dibuatnya pakta integritas yang ditujukan pada semua pantai PPDB untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak baik. Kalau melanggar, maka mereka harus siap dijatuhi sanksi.
"Namun tentunya dalam pelaksanaan PPDB ini, untuk tingkat sekolah bisa dilaksanakan oleh komite sekolah. Dewan pendidikan tingkat kabupaten, kota dan provinsi harus bekerja melakukan pemantauan," ungkapnya.
Di tingkat kota/kabupaten dan Jabar pun terdapat Saber Pungli dan warga bisa melaporkan bila ada pelanggaran.
Selain Disdik, kata Iwan, ada pula Kantor Cabang Dinas untuk menerima pengaduan masyarakat jika ditemukan kejanggalan.