Perindo Jabar Bidik Kemenangan di Pemilu 2024, Gencar Menggelar Dialog Politik

- 5 Juni 2022, 15:31 WIB
Kegiatan dialog politik 'Tahapan Pemilu 2024' dan penyerahan SK DPC Partai Perindo Kabupaten Bandung di Kantor DPC Kabupaten Bandung, Sabtu, 4 Juni 2022./dok. Perindo Jabar
Kegiatan dialog politik 'Tahapan Pemilu 2024' dan penyerahan SK DPC Partai Perindo Kabupaten Bandung di Kantor DPC Kabupaten Bandung, Sabtu, 4 Juni 2022./dok. Perindo Jabar /

"Kegiatan kali ini juga untuk memastikan DPD Partai Perindo Kabupaten Bandung lolos/memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024, sehingga dapat berjuang secara maksimal untuk memenangkan Partai Perindo," tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Bandung, Imas Rostiana menuturkan, kegiatan dialog politik ini dihadiri oleh ketua dan pengurus DPC Partai Perindo dari 31 kecamatan di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Sebut Hilangnya Eril Anak Ridwan Kamil di Sungai Aare Swiss Hanya Settingan, Pria Ini Tuai Hujatan Warganet

Imas pun mengapresiasi para ketua DPC yang hadir, terutama para ketua DPC yang wilayahnya cukup jauh dari kantor DPC Partai Perindo Kabupaten Bandung, seperti DPC Partai Perindo Kecamatan Rancabali dan DPC Partai Perindo Kecamatan Kertasari.

"Saya sangat mengapresiasi kepada ketua DPC yang sangat jauh, seperti DPC Rancabali Cipelah dan DPC Kertasari Neglawangi. Meskipun jarak tempuhnya sangat jauh, bisa sampai 6 jam, tapi mereka bersedia datang untuk acara dialog politik ini," tuturnya.

Membantu KPU
Sementara itu, dalam paparannya, Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, S.P., M.M. sangat mengapresiasi kegiatan dialog politik ini. Dia menilai, kegiatan dialog politik ini membantu KPU dalam menyosialisasikan Pemilu 2024.

"Sebagai pengawal kontestasi pemilu, KPU akan berlaku adil kepada semua parpol (partai politik)," ujar Agus.

Agus melanjutkan, Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 dan setiap pemilih akan mendapatkan lima kartu suara untuk memilih presiden, anggota DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

"Agar situasi kondusif, pengurus partai harus mengikuti peraturan KPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," tegas Agus.

Baca Juga: Refleksi HLH 2022 'Bumi Tidak Dalam Keadaan Baik-Baik Saja'

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah