Hukuman M Kace Diperingan PT Bandung, dari 10 Tahun Menjadi 6 Tahun Penjara

- 6 Juni 2022, 18:35 WIB
Hukuman M Kace Diperingan PT Bandung, dari 10 Tahun Menjadi 6 Tahun Penjara.
Hukuman M Kace Diperingan PT Bandung, dari 10 Tahun Menjadi 6 Tahun Penjara. /Youtube Muhammad Kece

GALAMEDIA - Hukuman terhadap terdakwa kasus penistaan agama M Kace diperingan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Majelis hakim memperingan hukuman M Kace dari semula 10 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Vonia dibacakan hakim tinggi PT Bandung, pada Senin, 6 Juni 2022 di PT Bandung. Vonis dibacakan hakim yang diketuai oleh Kharleson Harianja.

Baca Juga: Karyawan Diskop UKMPP Kabupaten Sumedang Ikuti 'Gelisan'

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama enam tahun," ujar hakim.

Dalam putusannya, hakim menyatakan menerima banding yang diajukan oleh M Kace melalui kuasa hukumnya.

Putusan tersebut sekaligus mengubah vonis yang diberikan di tingkat pertama yakni PN Ciamis yang menghukum M Kace dengan hukuman 10 tahun bui.

Kendati demikian, hakim menyatakan M Kace tetap terbukti bersalah melakukan penyiaran berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

M Kace dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Baca Juga: Potret Ridwan Kamil Ngantor Bawa Putra Bungsu Arkana Aidan Misbach ke Gedung Sate

"Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," katanya.

Seperti diketahui, M Kace dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu, 6 April 2022. Vonis maksimal ini sesuai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

M Kace terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Ini sesuai pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar ketua majelis hakim PN Ciamis Vivi Purnamawati dalam sidang di PN Ciamis pada Rabu, 6 April 2022.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x