Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Jemput Paksa Medina Zein

- 8 Juli 2022, 16:32 WIB
Kolase Medina Zein usai ditangkap Polda Metro Jaya
Kolase Medina Zein usai ditangkap Polda Metro Jaya /Cuplikan Youtube Intens Investigasi/ Instagram @medinazein92/

GALAMEDIA - Dua kali mangkir penuhi panggilan penyidik, Polda Metro Jaya akhirnya jemput paksa  Medina Zein.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, penjemputan paksa itu sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP. Medina Zein sendiri dijemput paksa di kediamannya yang berada di Bandung, pada Kamis (7/7) sekitar pukul 07.00 WIB.

"Penyidik sudah melakukan pemanggilan dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas," kata Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat 8 Juli 2022.

Baca Juga: LINK NONTON LIVE STREAMING Indonesia vs Filipina Piala AFF U-19 Penentuan Nasib Garuda Muda

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan saat ini Medina Zein telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik atas nama pelapor Marissya Icha.

"Yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan atas kasusnya yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Zulpan dikutip dari PMJNews.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa Polda Metro Jaya juga akan memproses hukum semua laporan yang ditujukan kepada Medina Zein.

Baca Juga: DOA Buka Puasa Tarwiyah dan Arafah: Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia

"Ada laporan lain juga memang saudari Medina Zein ini dilaporkan berbagai terlapor. Nah ini yang sedang berproses dari laporan Marissya Icha. Ada satu lagi, kemudian ada dari saudara Uya Kuya yang melaporkan adanya penipuan, nah ini juga akan diperiksa," tutur Zulpan.

Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x