Ini SYARAT RESMI dan CARA Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 36

- 11 Juli 2022, 11:11 WIB
Simak  SYARAT RESMI dan CARA Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 36 yang Resmi Dibuka Minggu 10 Juli 2022
Simak SYARAT RESMI dan CARA Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 36 yang Resmi Dibuka Minggu 10 Juli 2022 /Instagram/@prakerja.go.id/

GALAMEDIA - Melalui akun Instagram Prakerja, @prakerja.go.id pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 36 resmi dibuka Minggu 10 Juli 2022.

Bagi yang minat pelatihan Prakerja bisa langsung mendaftar di situs prakerja.go.id.

"Tepat pukul 12.00 WIB hari ini, pendaftaran gelombang 36 sudah dibuka loh. Langsung klik Gabung Gelombang sekarang juga!!! Yang udah klik gabung gelombang absen yuk di sini, comment 'SAYA UDAH GABUNG'!" demikian pengumuman akun Prakerja.

Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Peristiwa Mobil yang Terbakar dan Menewaskan 4 Orang di Subang

Syarat pertama calon peserta Prakerja harus mendaftarkan akunnya . Bagi sudah punya akun terdaftar tak harus menunggu pembukaan gelombang Kartu Prakerja.

Begitu pun peserta yang tidak lolos pada gelombang sebelumnya, bisa mencoba lagi untuk login Kartu Prakerja gelombang 36 ke dasboard prakerja.go.id.

Gunakan e-mail dan password akun yang sudah didaftarkan. Lalu klik "Gabung Gelombang" Kartu Prakerja gelombang 36 dan menunggu pengumuman kelulusan.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta 11 Juli 2022: Ayu Hamil, Starla Tampar Keras Niko

Tapi sebelumnya pastikan kalian sudah memenuhi persyaratan utamanya. Apa Saja?

Berikut syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 36:

- Warga Negara Indonesia (WNI) usia 18 tahun ke atas.

- Tidak tengah menjalani pendidikan formal.

- Memerlukan pekerjaan, pekerja/buruh yang di-PHK, pekerja atau buruh yang perlu meningkatkan kompetensi, misalnya pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja yang tidak termasuk penerima upah, di antaranya pelaku usaha mikro dan kecil.

- Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

- Tidak tercatat sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja maksimal dua.

Baca Juga: Berbagai Kegiatan Menyenangkan Agar Anak Tidak Bosan Saat Mengisi Libur Sekolah

Nah, jika sudah memenuji syarat, ini cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 36:

Ingat calon peserta Kartu Prakerja wajib punya akun yang terdaftar  di  prakerja.go.id dulu ya!

- Buka browser di HP atau laptop lalu buat  akun di situs:
https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

- Masukkan e-mail dan password yang terdiri dari enam karakter kemudian konfirmasi password.

- Jangan lupa klik centang di bawah tulisan "ulangi password", lalu klik "Daftar".

- Buka e-mail notifikasi yang akan dikirim pada e-mail sesuai yang didaftarkan pada situs Prakerja dan lakukan verifikasi.

- Jika verifikasi telah selesai, artinya pendaftaran berhasil. Setelahnya, baru calon peserta melanjutkan ke proses pendaftaran.

- Setelah pembuatan akun selesai, selanjutnya masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka kembali www.prakerja.go.id atau login Prakerja.

Baca Juga: Sinopsis Incantation Film Horror Taiwan Palign Seram Wajib Kamu Tonton

- Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi keterangan NIK, nomor KK, tanggal lahir, lalu klik 'Lanjutkan".

- Lengkapi data diri dengan tepat. Sebagai catatan, saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuannya sehingga proses verifikasi e-KTP tidak mengalami kendala.  Pastikan juga foto yang diunggah diambil langsung dari kamera HP.

- Jika data sudah sesuai, lanjut dengan verifikasi nomor HP, klik "Kirim".

- Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS ke nomor HP, lalu klik "Verifikasi".

- Isi “Pernyataan Pendaftar” sesuai dengan kondisi. Isi hingga tuntas kemudian klik "Oke" jika sudah selesai.
- Setelah itu, lakukan tes motivasi dan kemampuan dasar.

- Jika tes selesai, hasilnya  dievaluasi tim seleksi Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Mia Fahrani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x