Pengelola Objek Wisata Was-was, Aturan Wajib Booster Berdampak pada Sektor Pariwisata

- 12 Juli 2022, 19:00 WIB
Penerapan aturan vaksin booster bagi pelaku perjalanan mengkhawatirkan pelaku pariwisata
Penerapan aturan vaksin booster bagi pelaku perjalanan mengkhawatirkan pelaku pariwisata /Dicky Mawardi/Galamedia/

GALAMEDIA - Pengelola objek wisata mulai mengkhawatirkan dampak dari kebijakan pemerintah yang akan menerapkan aturan wajib vaksin booster untuk masyarakat yang beraktivitas maupun melakukan perjalanan.

Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Eko Suprianto mengatakan, wisatawan yang berasal dari luar daerah tentunya akan berpikir ulang ketika mereka belum booster.

Muncul kekhawatiran ketika sudah memesan tiket perjalanan atau booking tempat untuk berlibur harus mengeluarkan biaya tambahan untuk booster.

Baca Juga: Deretan Film yang Tayang di Bulan Juli 2022, Mulai dari Ivanna sampai Ghost Writer 2

"Apalagi yang menggunakan fasilitas moda transportasi umum. Sebab biasanya ketika memesan tiket akan terkoneksi dengan nomor KTP, sehingga ketika belum booster maka keberangkatannya akan terkendala," kata Eko Suprianto, Selasa 12 Juli 2022.

Menurutnya, selama ini orang beranggapan dua kali vaksin cukup, mengingat Covid-19 juga sudah menurun.

Oleh karena itu, sektor pariwisata yang sudah berangsur pulih dengan peningkatan kunjungan wisatawan dengan carrying capacity tempat wisata yang diperbolehkan 100% ada kemungkinan kembali menurun karena aturan syarat booster.

Baca Juga: BACAAN Surat Yasin Lengkap 83 Ayat: Arab, Latin dan artinya Bahasa Indonesia

Menyangkut teknis pemeriksaannya seperti apa, Eko belum mengetahui teknisnya seperti apa. Apakah diberlakukan penyekatan seperti sebelumnya di daerah-daerah pembatasan atau pos pemeriksaan oleh petugas gabungan.

"Orang kan sudah mulai aware dengan prokes dan aplikasi PeduliLindungi. Menurut saya rasa cukup. Kesannya jad terlalu berlebihan kalau harus diwajibkan booster," ucapnya.

Seperti diketahui, pemerintah akan menerapkan syarat wajib vaksin booster untuk perjalanan darat, laut, dan udara. Bahkan syarat masuk mal, perkantoran dan fasilitas publik lainnya juga harus booster.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x