Ratusan Pemohon Izin PBG di Kabupaten Bandung Mengeluh ke Dewan, Dinas PUTR Minta Lengkapi Syarat

- 24 Juli 2022, 19:21 WIB
Ilustrasi gedung.
Ilustrasi gedung. /PEXELS/Jeffrey Czum

Ia menyebut, hingga Jumat 22 Juli 2022 kemarin, terdapat 1.185 berkas pemohon PGB yang telah disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung, sudah mendaftar ke SIMBG, untuk kemudian diverifikasi oleh DPUTR Kabupaten Bandung guna mendapatkan rekomendasi.

"Jadi kalaupun ada pemohon yang belum lolos verifikasi, itu ranahnya dari pemohon. Kalau input data dari pemohon sudah lengkap dan lolos verifikasi biasa prosesnya hanya lima hari, karena sistemnya sudah online. Jadi bukan berarti berkas permohonan mereka mengendap di PUTR," terang Zeis.

Baca Juga: Cerita Fauzan Azzam Beradu Akting dengan Fuji di Film Bukan Cinderella

Untuk mempercepat pelayanan PBG ini, kata Zeis, Dinas PUTR gencar melakukan sosialisasi perizinan PBG. Khususnya kepada para pemohon. Sosialisasi dilakukan secara tatap muka maupun melalui media sosial.

"Kami terus sosialisasikan kepada para pemohon mengenai perizinan PBG melalui SIMBG di laman www.simbg.pu.go.id. Selain sosialisasi melalui medsos maupun offline atau tatap muka, kami juga sudah menyiapkan ruang Sekretariat SIMBG dan Tim Profesi Ahli (TPA) untuk berkonsultasi," ujarnya.

Zeis melanjutkan, pihaknya gencar lagi melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada para pemohon untuk berkonsultasi dengan narasumber dari stakeholder terkait.

"Para pemohon bisa berkonsultasi langsung ke Sekretariat SIMBG Kabupaten Bandung. Bisa online melalui linktree/WA bisnis melalui akun IG DPUTR Kabupaten Bandung. Bisa juga secara offline dengan datang langsung ke Sekretariat SIMBG DPUTR Kabupaten Bandung di Kantor DPUTR Kabupaten Bandung," katanya.

Baca Juga: Surat Yasin Arab, Latin dan Terjemahan Dalam Bahasa Indonesia, Lengkap 83 Ayat

Ia juga menyebutkan, hingga hari ini pemohon yang telah lolos verifikasi sudah lebih dari 253 pemohon. Sisanya, masih terkendala oleh kekurangan pemberkasan atau input data dokumen yang diperlukan dari pihak pemohon.

"Banyak contohnya, ada yang kekurangan dokumen IMB, akte, Amdal, kekurangan desain arsitektur bangunannya, bahkan hanya ada yang melampirkan KTP saja," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah