Profil Surya Darmadi atau Apeng Diduga Bawa Kabur Rp 54 T ke Singapura, Usahanya di Sumatera dan Kalimantan

- 27 Juli 2022, 12:06 WIB
Profil Surya Darmadi atau Apeng Diduga Bawa Kabur Rp 54 T ke Singapura, Usahanya di Sumatera dan Kalimantan.
Profil Surya Darmadi atau Apeng Diduga Bawa Kabur Rp 54 T ke Singapura, Usahanya di Sumatera dan Kalimantan. /Foto: indonesiatatler.com/

GALAMEDIANEWS - Di bawah ini adalah profil Surya Darmadi atau Apeng, yang didiuga bawa kabur Rp 54 T ke Singapura.

Surya Darmadi atau Apeng diduga membawa kabur uang Rp 54 T hasil kejahatannya.

Surya Darmadi atau Apeng adalah orang terkaya ke 28 di Indonesia, menurut majalah Forbes.

Masih menuju majalah Forbes, nilai kekayaannya ditaksir mencapai Rp 20,73 triliun.

Baca Juga: SAH! Aan Andi Purnama Jabat Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung Usai Terima SK dari DPP

Berdasarkan berbagai sumber, Surya Darmadi atau Apeng adalah pemilik PT Darmex Group (afiliasi Duta Palma Group), korporasi terbesar bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit.

Ia mendirikan pabrik dan penyulingan dengan perkebunan di kawasan Riau dan Kalimantan. Apeng disebut memiliki delapan pabrik yang tersebar di Sumatera yakni di Pekanbaru, Jambi, dan Kalimantan.

Kasus yang melibatkan Apeng dimulai sejak 2014 lalu. Ia diduga menyuap Annas Maamun, Gubernur Riau saat itu, untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Baca Juga: LINK Download Lagu MP3 Resmi, Bukan MP3 Juice, YTMP3, Y2MATE, atau Stafaband, Dijamin Cepat dan Mudah

Perusahaan ini menggunakan lahan seluas 37.095 hektare tanpa hak karena tidak memiliki dokumen resmi dari negara.

Proses perizinan yang diajukan PT Duta Palma Group baru berjalan sebagian, tetapi perusahaan sudah memanfaatkan lahan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit.

Apeng kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.

Baca Juga: LINK Download Lagu MP3 Gratis Tanpa Ribet, Resmi Bisa Diakses Lengkap dengan Cara Mengunduhnya

Apeng masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 Agustus 2019. Hingga kini, belum ada kabar soal keberadaannya.

Pada bulan Juni 2022 lalu, Kejaksaan Agung menyatakan tanah yang digarap PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu untuk perkebunan kelapa sawit merupakan lahan milik negara.

Kejaksaan pun telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x