Satpol PP KBB dan Bea Cukai Provinsi Jawa Barat Sita 85.000 Rokok Ilegal

- 29 Juli 2022, 20:24 WIB
Petugas Satpol PP KBB sedang memeriksa rokok di salah satu warung
Petugas Satpol PP KBB sedang memeriksa rokok di salah satu warung /Istimewa/

GALAMEDIANEWS - Tim gabungan dari Bea Cukai Provinsi Jawa Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyita 85.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek.

Kasatpol PP KBB, Asep Sehabudin mengatakan, operasi penyitaan berlangsung selama dua hari. Berhasil disita 85.000 batang rokok ilegal dalam berbagai kemasan dan merek di dua lokasi.

"Sasaran penyitaan di daerah Awitali Kecamatan Cikalongwetan dan Sirnaraja Kecamatan Cipeundeuy," sebutnya.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING RANS Nusantara FC vs PSS Sleman Segera Kick-Off, Langsung Klik di Sini

Dalam operasi tersebut, tim gabungan tidak hanya melakukan tindakan penyitaan barang bukti, tapi juga memberikan peringatan, termasuk mempersempit peredaran rokok ilegal di wilayah KBB.

"Upaya tersebut dilakukan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di KBB. Negara dirugikan akibat tindakan melawan hukum tersebut," tandasnya.

Dijelaskannya, perbedaan rokok ilegal dan legal terletak dari pita cukai. Rokok legal menggunakan pita cukai sedangkan rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai atau polos.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING RANS Nusantara FC vs PSS Sleman, Langsung Klik di Sini

"Rokok yang kami sita di Cikalongwetan dan Cipeundeuy tanpa pita cukai dan menjadi yang terbesar di sepanjang tahun ini," tegasnya.

Ia mengakui, warga yang menjual rokok ilegal tersebut kebanyakan tidak mengetahui bahwa apa yang dijualnya itu barang yang melanggar hukum.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x