Ojol di Bandung Boleh Mengangkut Penumpang, Begini Syaratnya

- 27 Juni 2020, 08:56 WIB
Ojek online melewati Jalan yang lengang dan sepi, di Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (27/4/2020). Pandemi covid-19 melumpuhkan berbagai sektor kehidupan secara global, tak terkecuali di Kota Bandung. (Ade Bayu Indra/PR)
Ojek online melewati Jalan yang lengang dan sepi, di Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (27/4/2020). Pandemi covid-19 melumpuhkan berbagai sektor kehidupan secara global, tak terkecuali di Kota Bandung. (Ade Bayu Indra/PR) /

GALAMEDIA - Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Bandung membawa angin segar untuk geliat perekonomian dengan sejumlah relaksasi.

Salah satunya bagi para pengemudi roda dua berbasis aplikasi atau jasa ojek online (ojol). Setelah sekitar tiga bulan, ojol akhirnya kembali diizinkan mengangkut penumpang.

Tetapi izin itu tetap dengan catatan. Artinya, ojol boleh mengangkut penumpang selama memenuhi syarat yakni menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Klopp: Liverpool Masih Lapar dan Akan Raih Lebih Banyak Gelar

Dalam sebuah kesempatan di Balai Kota Bandung, Jumat 26 Juni 2020, Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengaku akan berkoordinasi dengan perusahaan ojol soal standarisasi protokol kesehatan itu.

Oded menyebut pengemudi harus menerapkan protokol kesehatan. Aturan ini juga erlaku bagi para pengemudi ojek non aplikasi alias ojek pangkalan.

"Nanti kami akan memanggil para operator ojek online untuk membahas tentang standar kesehatan. Ojek pangkalan juga harus mematuhunya," kata Oded.

Baca Juga: Resmi, Ini 6 Stadion yang Digunakan untuk Piala Dunia U-20 tahun 2021

Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengapresiasi langkah Gugus Tugas Covid-19 yang memberikan relaksasi ojol. Pasalnya, sumber utama penghasilan mereka yaitu mengantarkan penumpang.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x