Siapkan Anggaran Rp24 Miliar, Kemenparekraf Kembali Buka Pendaftaran BIP khusus Homestay

- 10 Juli 2020, 08:49 WIB
 KEPALA Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat, H. Dedi Taufik menyerahkan pada salah seoang peserta workshop homestay di Homestay Bajuri Jln. Sersan Bajuri, Bandung, Kamis (20/6/2019).
KEPALA Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat, H. Dedi Taufik menyerahkan pada salah seoang peserta workshop homestay di Homestay Bajuri Jln. Sersan Bajuri, Bandung, Kamis (20/6/2019). /ist

Sedangkan Plt. Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf/Baparekraf Hanifah Makarim menjelaskan, program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) tahun ini terbagi dalam dua kategori yakni reguler dan afirmatif. Untuk kategori reguler, BIP dapat diberikan kepada pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, Koperasi, dan Yayasan/Perkumpulan dengan maksimal bantuan yang diberikan sebesar Rp200 juta.

Sementara untuk kategori afirmatif dapat diberikan kepada pelaku usaha yang belum berbadan hukum seperti UD, Firma, atau CV dengan maksimal bantuan sebesar Rp100 juta.

"Namun untuk nilai tetapnya tergantung dari kurator saat mengkurasi proposal yang diajukan oleh para pelaku usaha," kata Hanifah Makarim.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca hari Jumat, 10 Juli 2020 untuk Wilayah Bandung dan Sekitarnya

Nantinya BIP diharapkan dapat dimaksimalkan oleh pelaku usaha antara lain untuk sewa ruang kerja dan perangkat lunak, pembelian bahan baku, peralatan, dan mesin penunjang.

"BIP bentuknya hibah, tetapi bukan berarti bisa sembarangan tanpa ada pertanggungjawaban. Dalam menerima dana BIP ini nantinya pelaku usaha harus melaporkan penggunaan pemanfaatan dana sesuai dengan permohonan. Jadi tidak boleh ada penyimpangan penggunaan dana di luar proposal yang diajukan, kami akan melakukan pengawasan dan monitoring," kata Hanifah.

Untuk memperoleh bantuan tersebut, terdapat 8 tahapan yang harus dilalui oleh seluruh peserta yaitu pengajuan proposal, seleksi administrasi, mekanisme seleksi substansi, penetapan penerima bantuan, pengikatan komitmen PKS, pencairan bantuan, laporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring, pengendalian dan evaluasi.

"Pengajuan proposal resmi dibuka mulai hari ini hingga satu bulan ke depan. Semua proses dalam BPI dilakukan secara gratis dan segala informasi akan disampaikan panitia melalui kanal resmi seperti email dan website," kata Hanifah.

Baca Juga: Pemkot Bandung Belum Izinkan Bioskop Kembali Beroperasi

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio mengatakan dana BIP yang semakin besar di tahun ini diharapkan dapat menjadi stimulus nyata bagi pelaku ekonomi kreatif dan pariwisata.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x