PUTRI CANDRAWATHI Hadapi Vonis 8 Tahun Penjara, Dituntut Jaksa Terbukti Pasal 340 KUHP

- 18 Januari 2023, 12:47 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi. /PMJ News/
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi. /PMJ News/ /

GALAMEDIANEWS -Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bakal menghadapi vonis 8 tahun penjara usai dituntut oleh jaksa penuntut umum.

Putri Candrawathi dinilai terbukti bersalah melangga Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika majelis hakim mengabulkan tuntutan dari jaksa, maka Putri Candrawathi akan menjalani hukuman 8 tahun penjara.

Baca Juga: Ridwan Kamil Resmi Gabung Partai Golkar, Ngejar Tiket Pilpres 2024?

Baca Juga: Jadwal INDIA OPEN 2023 Hari Ini 18 Januari 2023: 9 Wakil Indonesia Main, FAJRI Hadapi Wakil Korea

Tuntutan terhadap Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tuntutan terhadap Putri Candrawathi dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Jaksa menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Halaman:

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x