CATAT, Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Pemilu 2024 Ternyata Belum Final, Simak Kata Jubir PN Jakpus Selengkap

- 3 Maret 2023, 14:04 WIB
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo. ANTARA/Dokumentasi Pribadi /ANTARA/

GALAMEDIANEWS - Menurut Zulkifli Atjo, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), putusan perkara perdata yang diajukan oleh Partai Prima belum final atau belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Gugatan ini merupakan gugatan perdata biasa, sehingga putusannya belum berkekuatan hukum tetap," kata Zulkifli di PN Jakpus, Kamis, 2 Maret 2023

Majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU)  untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024

Gugatan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Prima, Agus Priyono, dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Prima, Domingos Octavianus Tobu Kiik, sebagai penggugat melawan KPU yang diwakili oleh Ketua KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.

Hakim Menerima Gugatan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan atas pemeriksaan administrasi yang dilakukan oleh tergugat dan memerintahkan tergugat untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 terhitung sejak putusan ini dibacakan, serta melanjutkan tahapan Pemilu dari awal, yaitu selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.

"Saya belum tahu apakah KPU mengajukan banding. Namun, saya melihat di media bahwa KPU telah mengumumkan banding, tentu saja, sejak 14 hari dihitung hari ini, terdakwa harus mengajukan banding jika tidak setuju dengan keputusan tersebut. Kita tunggu saja keputusan bandingnya," kata Zulkifli.

Zulkifli juga menolak klaim bahwa keputusan tersebut memerintahkan penundaan pemilu 2024.

"Saya tidak mengartikan (menunda pemilu) seperti itu, tidak, saya minta rekan-rekan (media) mengartikan itu. Tapi bahasa putusannya, ya, menunda tahapan. Jadi kalau rekan-rekan mengartikannya sebagai penundaan pemilu, saya tidak tahu, amar putusannya tidak melaksanakan tahapan pilkada yang tersisa," kata Zulkifli.

Zulkifli juga mengatakan bahwa kasus ini berbeda dengan kasus antar partai politik karena ini merupakan kasus perdata yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.

"Jadi pengadilan negeri telah memutuskan kasus seperti ini, dalam setiap kasus ada dua pihak yang memiliki opsi untuk mengajukan upaya hukum jika mereka tidak setuju, termasuk KPU,"  Jelas Zulkifli.

Keputusan Majelis Hakim

Majelis hakim memutuskan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Memerintahkan tergugat (KPU) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 500 juta, menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 410.000 kepada tergugat," kata hakim.

Hakim beralasan, fakta hukum membuktikan adanya cacat pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh kualitas alat yang digunakan dan/atau faktor di luar alat itu sendiri, dimana penggugat mengalami kesulitan untuk mengajukan koreksi terhadap data-data partai politik peserta pemilu yang ada di Sipol.

Baca Juga: 5 Cafe Tempat Ngopi Murah di Bandung yang Instagramable Cocok untuk Nongkrong

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Murah di Daerah Pangalengan Bandung dengan View Bagus dan Sejuk

"Artinya tergugat telah menetapkan status penggugat sebagai tidak memenuhi syarat (TMS), tentu saja keadaan seperti ini merupakan suatu ketidakadilan. Oleh karena itu, tergugat sebagai pejabat yang berwenang harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita penggugat baik yang bersifat materiil maupun immateriil," kata hakim.

Lebih lanjut, dalam Putusan No 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022, Bawaslu pada intinya memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk memperbaiki dokumen persyaratan calon peserta pemilu partai politik ***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah