Jaga Hak Pilih Bawaslu Tasikmalaya Bentuk Posko Pengaduan

- 26 Juli 2020, 20:31 WIB
 Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya launching gerakan menjaga hak pilih dan posko pengaduan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2020. (Septian Danardi)
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya launching gerakan menjaga hak pilih dan posko pengaduan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2020. (Septian Danardi) /


GALAMEDIA - Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya bentuk posko pengaduan sekaligus launching gerakan menjaga hak pilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2020.

Pembentukan tersebut digelar pada saat sosialisasi penguatan penyelesaian sengketa antar peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 terhadap Panwascam se- Kabupaten Tasikmalaya di Fave Hotel Kota Tasikmalaya, Minggu 26 Juli 2020.

Peresmian tersebut ditandai dengan pemukulan gong langsung oleh Koordinator Divisi (Koordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Jawa Barat Yulianto dan anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Dorman Borisman Sumbangkan Instrumen Musik Koleksi Pribadinya ke Sanggar Humaniora

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda mengatakan, Pengaduan bisa disampaikan baik aduan melalui telepon, WhatsApp dan email.

Dikatakannya, gerakan menjaga hak pilih dan dibentuknya posko pengaduan tujuannya untuk memastikan setiap warga yang sudah berusia 17 tahun masuk dalam daftar pemilih di Pilkada nanti.

Hal ini sangat penting, karena kualitas pemilu juga ditentukan lewat kualitas dari Daftar Pemilih Tetap (DPT)-nya.

Baca Juga: Mulai Senin 27Juli 2020, Warga Jabar yang Tidak Kenakan Masker Didenda Rp150 Ribu

"Persoalan DPT itu dari pemilu ke pemilu sama, masih ada orang meninggal atau yang pindah domisili masuk DPT. Atau pun warga yang tidak tercatat dalam DPT," katanya.

Oleh karena itu Bawaslu akan melakukan gerakan menjaga hak pilih dan menyampaikan juga sosialisasi kepada masyarakat.

"Apabila belum didatangi petugas pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk segera mengadukan ke posko pengaduan Bawaslu," katanya.

Baca Juga: Terik Matahari, Tidak Surutkan Warga dan TNI Bangun Jalan di Cibatu Garut

Apalagi saat ini, tambah Dodi, pemerintah daerah juga sudah menyampaikan data Daftar Penduduk dan Pendataan Pemilih Berkelanjutan (DP4B).***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x