TERBATAS! 3 Tempat Penukaran Uang Baru di Provinsi Jawa Barat Hari Ini, Selasa 18 April 2023

- 18 April 2023, 06:12 WIB
3 tempat penukaran uang baru di Provinsi Jawa Barat hari ini, kuota terbatas../ Instagram @ bank_indonesia
3 tempat penukaran uang baru di Provinsi Jawa Barat hari ini, kuota terbatas../ Instagram @ bank_indonesia /

Syarat dan Prosedur Penukaran Uang Baru

 

Baca Juga: Jadwal Tempat Penukaran Uang Baru Terdekat di Bandung, Hari Ini dan Besok, Selasa 18 April 2023

Berikut ini syarat dan juga prosedur yang harus diperhatikan jika ingin mendatangi kas keliling BI:

  1. Reservasi terlebih dahulu melalui situs pintar.bi.go.iduntuk memperoleh bukti pemesanan penukaran.
  2. Kunjungi lokasi kas keliling BI dengan membawa bukti pemesanan penukaran secara digital maupun cetak.
  3. Saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.
  4. Terkait jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.
  5. Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

- Proses penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

- Lalu untuk menukarkan uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

  1. Bank Indonesia bisa memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
  2. Mereka yang ingin melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  3. Uang yang dibawa harus sudah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: pintar.bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah