Layanan Kas Keliling BI Penukaran Uang Baru Rest Area KM 57

- 14 April 2023, 08:01 WIB
Uang baru pecahan emisi 2022 tersedia dalam layanan kas keliling Bank Indonesia di Rest Area Km 57 Tol Jakarta-Cikampek./ Perbarindo.or.id
Uang baru pecahan emisi 2022 tersedia dalam layanan kas keliling Bank Indonesia di Rest Area Km 57 Tol Jakarta-Cikampek./ Perbarindo.or.id /

GALAMEDIANEWS- Melayani pemudik jelang lebaran, Bank Indonesia Jawa Barat menghadirkan layanan kas keliling penukaran uang baru di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang. Khususnya, bagi yang belum sempat menukarkan di kas keliling lainnya maupun kas terpadu.

 



Layanan Kas Keliling BI untuk penukaran uang baru bagi pemudik tersedia pada tanggal 15-16 April 2023. Layanan ini beroperasi pada jam 10.00-12.00 WIB

Pemudik yang datang dari Jakarta yang akan menuju ke wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur umumnya melewati Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai bagian dari Tol Trans Jawa. Terutama pemudik dari jalur darat yang menggunakan kendaraan pribadi.

Bagi pemudik yang ingin menukarkan uang baru di layanan tersebut bisa mampir langsung ke Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek atau lebih baik reservasi melalui situs pintar.bi.go.id.

Baca Juga: Kas Keliling Penukaran Uang Baru BI Hadir di Kabupaten Ciamis Jawa Barat Hari Ini

 



Berikut Cara untuk melakukan reservasi via situs pinta.bi.go.id sebagai berikut:

- Buka situs https://pintar.bi.go.id/ atau aplikasi Pintar BI
- Klik menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" yang berada di halaman beranda situs.
- Klik provinsi lokasi penukaran uang baru pada mobil kas keliling atau kas terpadu yang ingin dikunjungi.
- Muncul tampilan daftar lokasi dan tanggal yang tersedia.
- Klik lokasi dan tanggal penukaran uang sesuai kebutuhan.
- Isi data pemesanan, berupa NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail.
- Isi jumlah lembar uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling/kas terpadu, dan akan diberi bukti pemesanan.
- Bawa bukti pemesanan tersebut ke petugas kas keliling/kas terpadu pada pelaksanaan penukaran uang baru buat Lebaran 2023, sesuai dengan lokasi dan waktu yang dipilih.

Syarat Penukaran Uang Baru

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: pintar.bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah