Ada Empat Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Lakukan Sekolah Tatap Muka di Madrasah

- 11 Agustus 2020, 16:36 WIB
Menteri Agama, Fachrul Razi.
Menteri Agama, Fachrul Razi. /ist

GALAMEDIA - Ada empat syarat yang harus dipenuhi apabila ingin mengaktifkan kembali pembelajaran tatap muka di lingkungan madrasah dan pondok pesantren.

"Harus ada minimal empat syarat yang harus dipenuhi jika pembelajaran tatap muka dapat digelar di madrasah atau sekolah," kata Menteri Agama Republik Indonesia Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi pada Penguatan Moderasi Beragama di Provinsi Lampung di Gedung Arofah 2, Komplek Asrama Haji Rajabasa, di Bandarlampung, Selasa, 11 Agustus 2020.

Keempat syarat itu, di antaranya adalah harus ada persetujuan dari pemerintah daerah (Pemda) atau Kanwil, kedua persetujuan kepala madrasah (setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat).

Baca Juga: Polwan Polres Sumedang Datangi PMI untuk Donor Darah

Ketiga adanya persetujuan dari perwakilan orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite, serta persetujuan orang tua peserta didik.

Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat di paksa.

Menag berharap, semua pihak harus dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Agar semua peserta didik dapat melaksanakan pembelajaran dengan aman dan selamat dari Covid-19.

"Harapan kita orang tua dapat betul-betul peduli dengan aturan protokol kesehatan. Saya kira peran Pemda dan gugus tugas Covid-19 agar dapat mempertimbangkan hal ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Masih kata Menag, untuk madrasah yang ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka silahkan dipertimbangkan matang-matang.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x