Adapun jika warga yang hanya belajar atau bekerja di luar DKI Jakarta tersebut masuk dalam kategori NIK yang akan dinonaktifkan sementara, maka warga dipersilakan lapor ke RT/RW setempat.
"Kalau memang nanti warga tersebut cek di situs yang kami siapkan, dia masuk dalam warga yang akan dinonaktifkan sementara, maka bisa lapor RT/RW setempat," ujar Budi.***