Nazaruddin menjadi tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk SEA Games ke-26 dan dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek.
Suap diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris. Nazaruddin juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI memenangi lelang proyek tersebut senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.***