Penyebab Jalan Rusak Akibat Kendaraal ODOL, Begini Kata Ditjen Perhubungan Darat

- 13 Mei 2023, 08:57 WIB
ILUSTRASI jalan rusak di Kabupaten Cirebon.*
ILUSTRASI jalan rusak di Kabupaten Cirebon.* /Kabar Cirebon/ Iwan Junaedi/



GALAMEDIA NEWS - Banyaknya jalan rusak di sejumlah jalan di Indonesia diakibatkan oleh berbagai kendala, salah satunya banyaknya kendaraan yang melebihi kapasitas. Tonasi kendaraan melebihi terhadap tonase yang dibolehkan sehingga jalan tidak kuat hingga rusak.

Untuk itu salah satu upaya yang harus dilakukan adalah  dengan merealisasikan aturan Over Dimension Over Load (ODOL). Pasalnya angkutan barang yang melebihi kapasitas menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana yang ada, dikarenakan moda transportasi lewat, muatan yang diangkut tidak sewajarnya.

Kepala Humas Ditjen Perhubungan Darat, Pitra Setiawan mengatakan, pelanggaran ODOL dinilai sangat merugikan pemerintah dan masyarakat baik terkait aspek keselamatan maupun kerusakan jalan yang memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan biaya yang tidak sedikit.

Baca Juga: VIRAL! Beredar Chat WhatsApp Mengaku Bendaraha Sekda KBB Salurkan Donasi, Ade Zakir : Hati-hati Penipuan

“Dampak ODOL juga membuat kerusakan sarana dan prasarana lainnya seperti jalan. Kasus kecelakaan yang melibatkan truk ODOL atau kelebihan muatan dan dimensi juga sudah banyak terjadi, bahkan diantaranya sampai mengakibatkan banyak korban jiwa, dan juga kerugian materiil yang tidak sedikit, dan ini harus segera kita atasi bersama,” kata Pitra.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan Zero ODOL pada tahun 2023 dilakukan pentahapan terlebih dahulu mengingat pada tahun 2022 pelaksanaan penegakan hukum terkendala oleh situasi sosial dan ekonomi.

Seperti adanya kelangkaan minyak goreng di awal tahun 2022 dan gejolak para pengemudi truk sehingga perlu dilakukan pentahapan awal melalui pemantapan beberapa kegiatan sebelum dilaksanakan penegakan hukum yang lebih komperensif dan menyeluruh.

Pitra juga menjelaskan bahwa pentahapan penanganan Zero ODOL meliputi sosialisasi dan edukasi, optimalisasi kinerja UPPKB, optimalisasi kinerja Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (KIR Kendaraan), penegakan hukum melalui penerapan sanksi peringatan dan tilang.

 Baca Juga: Guru Kena Pungli di Pangandaran, Pemprov Jabar Ajak Masyarakat Aktif Laporkan ke Aparat

Terhadap angkutan yang melakukan pelanggaran tata cara pemuatan yang membahayakan keselamatan dilakukan Penangguhan Perjalanan dan transfer muatan. Tahap selanjutnya adalah penindakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Pelaksanaan Zero ODOL 2023 akan memperhatikan situasi sesuai kebutuhan dan memperhatikan kondisi ekonomi, sosial dan politik di dalam negeri," katanya.

Seperti yang diketahui, bahwa ODOL menjadi roadmap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang disepakati bersama APINDO, APTRINDO, MTI, Organda, dan Pemerintah Daerah maupun Kementerian dan Lembaga lainnya untuk mendukung program Zero ODOL sejak lima tahun silam.

Sebab, dalam praktiknya ODOL merugikan pemerintah dan masyarakat. Dari kerusakan jalan dan sarana prasarana lain memicu peningkatan anggaran sebesar Rp. 43, 45 triliun pertahun.

Berpengaruh pada Layanan Bus

Baca Juga: Terungkap Dalam Sidang, Pengusaha di Sumedang Beri Uang 200 Juta ke Sopir PPK, Penasihat Hukum Sebut Itu Temua

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x