KPK Waspadai Adanya Korupsi di Universitas Negeri Jelang Seleksi Mandiri, 6 PTN Sudah Dikaji

- 18 Mei 2023, 20:05 WIB
Ilustrasi KPK waspadai adanya korupsi di Universitas Negeri jelang seleksi mandiri./ jatengprov.go.id
Ilustrasi KPK waspadai adanya korupsi di Universitas Negeri jelang seleksi mandiri./ jatengprov.go.id /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Ini merupakan bentuk kewaspadaan agar tidak terjadi kembali korupsi di institusi pendidikan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyoroti berbagai kasus korupsi yang terjadi pada saat penerimaan mahasiswa baru di PTN, kasus tersebut menjadi penanda rentannya tata kelola perguruan tinggi di Indonesia.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Newcastle United vs Brighton di Liga Inggris, Kick-Off Mulai Pukul 01.30 WIB

"Yang kita ingin lakukan, kita bangun tata kelola yang baik ke depannya, kuncinya adalah transparan sehingga kepercayaan publik tinggi dan risiko korupsi bisa kita tekan," ucap Pahala dikutip dari PMJ News.

Ia berharap pengelolaan perguruan tinggi kedepannya menjadi lebih baik karena sumber dayanya berpotensi masuk dunia kerja yang rentan terjadi penyuapan serta gratifikasi.Maka dari itu, pentingnya pencegahan di sektor pendidikan.

KPK telah mengambil beberapa langkah untuk mewaspadai adanya tindak pidana korupsi. Pada September-Desember 2022, KPK telah melakukan kajian dengan mengambil 7 sampel PTN dari Kemendikbud Ristek dan 6 sampel PTN dari Kemenag.

Baca Juga: Jadwal Tayang, Harga Tiket Film Fast X di Bioskop Bandung, Benarkah Perjalanan Akhir Dom di Fast and Furious?

Berdasarkan sampel yang diambil tersebut, KPK melakukan pendalaman pada 6 sampel PTN pada bulan Maret 2023.

"KPK memfokuskan kajian pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2020-2022 dalam program studi S1 Fakultas Kedokteran, Teknik, dan EKonomi," tutur Pahala Nainggolan.

Dari hasil kajian tersebut, didapatkan beberapa permasalahan yang ditemukan. Pertama, adanya ketidakpatuhan PTN terhadap kuota penerimaan mahasiswa baru khususnya pada seleksi jalur mandiri.

Kedua mahasiswa yang diterima pada jalur mandiri tidak sesuai dengan kriteria, rangking atau kriteria lainnya.

Baca Juga: 9 SMA Negeri Terbaik di Kediri Jawa Timur Berdasarkan Nilai Tertinggi UTBK, Rekomendasi PPDB 2023

Ketiga, pelaksanaan penetapan kelulusan sentralistik oleh seorang Rektor cenderung tidak akuntabel. Keempat besaran sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebagai penentu kelulusan.

Kelima, tidak adanya transparansi dan akuntabel mengenai praktik alokasi bina lingkungan dalam penerimaan mahasiswa baru. Keenam, adanya ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pengawasan.

"Kami masih menemukan adanya disparitas praktik antar-perguruan tinggi yang kita nilai bahaya. Kita masih menemukan juga rektor penentu tunggal afirmasi," kata Pahala.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x