GALAMEDIANEWS - Beredar sebuah unggahan di media sosial mengenai seorang istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya di kota Depok.
Terkait hal ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengklarifikasi bahwa baik suami maupun istri sama-sama berstatus tersangka. Keduanya sama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan.
Baca Juga: 6 SMA Terbaik di Cilacap Versi Nilai UTBK LTMPT, Bisa Jadi Referensi PPDB 2023
Baca Juga: 3 Rekomendasi Tempat Wisata Murah di Mojokerto yang Instagramable dan Cocok untuk Wisata Keluarga
"Istrinya, karena dari awal tidak kooperatif, tidak hadir, maka kami amankan semalam sampai akhirnya ditetapkan bahwa dia adalah korban. Meskipun faktanya dia juga tersangka," kata Yogen Heroes Baruno dalam konfirmasinya yang dikutip Rabu 24 Mei 2024.
Namun, kata Yogen Heroes Baruno, sang istri PB juga melakukan penganiayaan terhadap suaminya BI hingga mengalami luka parah dan harus dilakukan operasi. Atas kejadian tersebut dilaporkan oleh keduanya dengan tuduhan KDRT ke Polres Kota Depok.
Kasus ini terus berlanjut dan akhirnya polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka. Yogen menjelaskan bahwa pasangan suami istri tersebut telah menyediakan tempat untuk melakukan keadilan restoratif, namun sang istri tidak hadir pada saat itu.
"Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka dan kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka". katanya
Yogen Heroes Baruno menambahkan, sejak awal kasus ini bergulir, mulai dari tahap penyidikan hingga ke tahap restorative justice, Sang istri PB tidak kooperatif. Itulah sebabnya dia ditahan oleh polisi.***